Susunan Pengurus RW12


Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan
Peraturan Menteri Dalam Negri no. 5/2007 tentang fungsi, tugas, dan tanggung jawab perangkat RT/RW 

BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
ayat (1)
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat

ayat (3)
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.

ayat (9)
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Ayat (10)
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah

BAB IV : JENIS
Pasal 7
Jenis Lembaga Kemasyarakatan  terdiri dari ;
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) 
Lembaga Adat 
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan 
Rukun Tetangga/Rukun Warga 
Karang Taruna 
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya. 

Pasal 14
RT/RW sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf (4) mempunyai tugas membantu pemerintah desa atau lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Pasal 15 
RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 14  mempunyai fungsi :
-Pendataan Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Pemerintahan lainnya; 
-Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan Kerukunan Hidup Antar Warga; 
-Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan 
-Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

BAB V : KEPENGURUSAN 
Pasal 19
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
Warga Negara Indonesia 
Penduduk Setempat 
Mempunyai Kemauan, Kemampuan dan Kepedulian; dan 
Dipilih Secara Musyawarah dan Mufakat 

Pasal 20
Ayat (1)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Terdiri Dari;
Ketua 
Sekretaris 
Bendahara; dan 
Bidang-bidang sesuai kebutuhan 

Ayat (2)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik

Ayat (4)
Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya

BAB VI : HUBUNGAN KERJA
Pasal (22)
Ayat (1)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif;

Ayat (2)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan Bersifat Koordinatif dan Konsultatif

Ayat (3)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di Kelurahan bersifat Kemitraan

BAB VIII : PEMBINAAN
Pasal 23
Ayat (1)
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Wajib Membina Lembaga Kemasyarakatan

Ayat (2)
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat Wajib Membina dan Mengawasi Lembaga Kemasyarakatan

Pasal 24
Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi;
Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga Kemasyarakatan 
Memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan 
Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif. 
Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap lembaga kemasyarakatan; dan 
Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan

BAB VII : PENDANAAN
Pasal 29
Pendanaan Lembaga Kemasyarakat Kelurahan Bersumber dari ;
Swadaya Masyarakat 
Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan 
Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; 
Bantuan Lain yang Sah dan Tidak mengikat.




SUSUNAN PENGURUS SERTA TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 
PEGURUS RW12 PERUMAHAN TAMAN CIPTA ASRI 
KELURAHAN TEMBESI KECAMATAN SAGULUNG 
PERIODE 2013 - 2016


PELINDUNG :PELINDUNG :
- WALI KOTA BATAM
- CAMAT SAGULUNG
- LURAH TEMBESI
- KAPOLSEK

PENASEHAT :
- ADE SOPYAN, S.Ag
- MANSYUR
- MAKMUR DONGORAN
- YONO

- Ketua RW : HARTA MULYADI HARAHAP

a. Tugas
  • TugasMemimpin rapat – rapat pengurus
  • Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah  mendapatkan kesepakatan dalam rapat forum
  • Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya
  • Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar
  • Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
  • Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
  • Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
b. Kewenangan

Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis.

c. Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada forum pada akhir masa baktinya.


- Sekretaris : ZAHRON

a. Tugas
  • Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus
  • Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
  • Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
  • Merumuskan dan mengusulkan serta mendokumentasikan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
  • Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat
  • Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan travel organisasi.
  • Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.
  • Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi
b. Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.

c. Tanggungjawab

Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.


- Bendahara : HARRYCHAN HUTAGALUNG

a. Tugas
  • Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
  • Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  • Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.
  • Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat
  • Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi
b. Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.

c. Tanggungjawab

Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.


Koordinator Keagamaan;
1. Koordinator Islam,
- M. ABROR, S. Ag
- MAHYARUDDIN, S. Ag

2. Koordinator Kristen,
- DAVID SITUMORANG


Koordinator Keamanan :
- MAYERS SUHERI SITUMEANG
  • Mengatur dan memantau petugas keamanan dalam menjalankan tugas keamanan  lingkungan
  • Mengambil tindakan awal yang diperlukan dalam menyelesaiakan permasalahan ketertiban dan  keamanan yang terjadi di lapangan.
  • Meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab petugas keamanan dan membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban;
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram serta Mengkordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang keamanan
  • Bertanggung jawab penuh mengatasi gejolak keamanan dan ketertiban lingkungan.
  • Menjalin relasi dan komunikasi dengan pihak berwajib dan atau pihak-pihak lain yang terkait dalam bidang keamanan dan ketertiban.
  • Koordinasi khusus kepada seksi terkait untuk mengatasi problematika keamanan dan problematika kependudukan/antar warga/antar wilayah sekitar.
  • Memberikan laporan tertulis kepada ketua RW 07 secara berkala minimal setiap 1 (satu) bulan sekali.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan dengan tugas keamanan

Koordinator Pembangunan :
- CHOIRUL ANAM
- KHASIM
  • Penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya dan melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan.
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan da penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana.
  • Pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan.
  • Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan serta pengawasan terhadap kegiatan masing-masing.
  • Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan serta menyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  • Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
  • Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.

Koordinator IT :
- ALBERT SULISTIO
- AZMUL FAUZI

a. Tugas
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat dan Informasi sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  • Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh Rapat Forum.
  • Mendata dan menginventarisir aktivitas Hubungan Masyarakat dan Informasi yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  • Menyelenggarakan aktivitas publikasi dan promosi dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi
  • Membangun hubungan kerjasama dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Hubungan Masyarakat dan Informasi khususnya bagi Warga maupun masyarakat pada umumnya.
  • Bertindak Selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.
  • Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat dengan Media Informasi.
b. Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat dan Informasi mulai dari perencanaan hingga laporan.

c. Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan Informasi.


Koordinator Seni dan Budaya :
- ANDI HELMI
- KHOLID

a. Tugas
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  • Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh Rapat Forum
  • Mendata dan menginventarisir aktivitas Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  • Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang  Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin
  • Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Seni Budaya khususnya bagi Warga maupun masyarakat pada umumnya,.
  • Menyelenggarakan Kegiatan Seni Secara Berkala.
b. Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.

c. Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Seni Budaya 


Maintenance :
- HENDRY NAINGGOLAN
- BUDIMAN PRANATA


Karang Taruna dan Kepemudaan :
- M. SYAHRIL
- CHOLID TRI HARYADI

a. Tugas
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  • Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh Rapat Forum
  • Mendata dan menginventarisir aktivitas yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  • Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
  • Membuat Kelompok Usaha Bersama untuk dikembangkan sebagai Wirausaha atau kemandirian Warga Karang Taruna.
  • Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain.
  • Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka memelihara dan mengembangkan melalui aktivitas Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin
  • Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Lingkungan Hidup khususnya bagi Warga maupun masyarakat pada umumnya,.
  • Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat untuk mencintai Lingkungan Hidup
b. Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan Pelaksanaan fungsi-fungsi Karang Taruna dan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.

c. Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial



Pos Yandu dan PKK
- WIERDASMI
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga dan pelaksanaan program keluarga berencana.
  • Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga.
  • Melaksanakan usaha-usaha di kalangan keluarga dan masyarakat.
  • Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga mengenai program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan.
  • Meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, keagamaan, pemuda, olahraga, kesenian dan kesejahteraan social.

Olah Raga :
- SUPRIYANTO

a. Tugas
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  • Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh Rapat Forum
  • Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  • Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Olahraga baik secara temporer maupun rutin.
  • Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga khususnya bagi Warga maupun masyarakat pada umumnya,.
  • Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga.
b. Kewenangan

Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga mulai dari perencanaan hingga laporan.

c. Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga


Humas
- HARBIN KORIHI
- SYAHPUTRA
- SYAMSUARDI

Tugas :
Mengsosialisasikan peraturan – peraturan warga yang dibuat dan diputuskan
tentang :
  • Sosialisasi peraturan warga untuk penerangan lampu jalan,taman/teras, depan setiap malam menghimbau sebaiknya menghidupkannya di malam hari, terutama jika penghuni meninggalkan rumah untuk jangka waktu yang lama.
  • Pengadaan tabung pemadam kebakaran untuk diletakkan di pos Satpam
  • Penertiban sales yang masuk ke rumah-rumah warga (perlu kerja sama dengan warga, seperti melaporkan ke Satpam apabila merasa terganggu oleh ulah mereka).
  • Membantu Warga dalam Kepengurusan Administrasi ( KTP, Kartu Keluarga, dll )
  • Sosialisasi menghindari tindakan kejahatan di lingkungan RT, seperti pencurian mobil atau pun upaya perampokan (edaran ke warga oleh Seksi keamanan )
  •  Pendataan warga (jangka panjang)
Bina Usaha

KETUA RT :
RT01 - YUDI INDRAWAN (BLOK G)
RT02 - AGUS SUHENDRA (BLOK H)
RT03 - SUJARWO (BLOK I)
RT04 - ZULFAHMI, S.Ag (BLOK D)
RT05 - AMARSANI LUBIS (BLOK J)
RT06 - YUNEDI (BLOK K)
RT07 - AHMAD YANI.R (BLOK F)
RT08 - PONIYANTO (BLOK L)
RT09 - MUSLIH (BLOK E)
RT10 - JAILANI (BLOK CERRY)

         
(Bertugas Mengurus RT masing - masing)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar